Selasa, 03 Januari 2012

PALU--MICOM: Kasus dugaan pencurian sandal jepit yang mendudukkan AAL, 15, sebagai terdakwa, mendapat respons dari Duta Anak Nasional asal Sulawesi Tengah dan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Sulawesi Tengah. Keduanya meminta agar penegak hukum tidak berlaku diskriminatif dalam menangani perkara hukum yang melibatkan anak.

Dalam jumpa pers, Jumat (30/12) siang, di Palu, Taufiqurrahman dari Duta Anak Nasional sangat menyesalkan proses hukum yang dijalani AAL. Menurut Taufiq, kasus sandal jepit itu seharusnya tidak perlu sampai pada proses hukum karena yang tertuduh masih tergolong anak di bawah umur.

"Masih banyak kasus besar seperti kasus korupsi dan lain-lain yang seharusnya diseriusi oleh penegak hukum. Tetapi, kenapa justru anak yang lebih diseriusi," kata Taufiq.

Lanjut Taufiq, fakta bahwa penegakan hukum di negeri ini masih sangat diskriminatif.

"Kita semua sama-sama ketahui banyak kasus korupsi hingga miliaran rupiah, tapi pelakunya tidak tersentuh hukum. Kalaupun menjalani proses hukum, pelakunya sangat diistimewakan dan vonis hukumnya pun cukup ringan," tuturnya.

Sementara, tambah Taufiq, anak yang dituduh mencuri sandal, kasusnya diseriusi oleh penegak hukum, mulai dari tingkat kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan. Padahal Undang-undang Perlindungan Anak menggariskan terhadap anak yang bermasalah dengan hukum diberlakukan Ultimum Remidium, bahwa penangkapan, penahanan, dan pemenjaraan adalah upaya terakhir.

"Disinilah perasaan hukum masyarakat terkoyak hanya karena sandal jepit," ujar Taufiq.

Dua poin sikap yang disampaikan Taufiq adalah menuntut penghentian proses hukum dan membebaskan anak tersebut dari segala tuntutan hukum, serta menuntut polisi, jaksa agar tidak diskriminatif dalam menangani kasus hukum atau profesional.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Sulawesi Tengah, Sofyan Farid Lembah, bahkan dengan tegas mengatakan kalau kasus sandal jepit AAL itu sarat dengan rekayasa.

"Saya sudah meminta beberapa kali agar kasus tersebut jangan diteruskan dan meminta agar anak tersebut diserahkan kepada kami untuk dilakukan pembinaan. Tetapi apa yang terjadi, malah sampai ke penuntutan," ujar Sofyan dalam kampanye pengumpulan sandal jepit bagi kebebasan AAL.

Tambah Sofyan, dalam persidangan apad 4 Januari mendatang, pihaknya akan melakukan aksi besar-besaran dengan mendatangi Kejaksaan Negeri, Mapolres, dan Pengadilan Negeri Palu.

Dalam aksi tersebut nanti, tambah Sofyan, mereka akan membawa seluruh sandal yang sudah dikumpulkan posko-posko dari berbagai daerah untuk diserahkan sebagai bentuk perlawanan atas masalah hukum yang menimpa AAL.

"Kami akan minta supaya AAL segera dibebaskan dari segala tuntutan termasuk menghentikan persidangan," tegas Sofyan. (HF/OL-10)

http://www.mediaindonesia.com/read/2011/12/31/288228/290/101/Kasus-Anak-Curi-Sandal-Penegak-Hukum-Bersikap-Diskriminatif

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
www.maratulmutiah.blogspot.com
HAiiiiiii